“Laporan yang masuk satu pada kami. Hasil penyelidikan juga menjurus pada satu siswa yang menjadi korban dalam kasus ini. Meski hanya satu korban, pihak kepolisian membenarkan bahwa tersangka berinisial A sudah dua kali melancarkan aksinya di waktu yang sama,” kata Iptu Rio.
Ditambahkan Iptu Rio, pencabulan tersebut dilakukan A saat jam istirahat sekolah di ruang TU. Saat itu, tersangka memanggil korban ke ruangan kerjanya dengan alasan menitipkan uang untuk membeli minuman di kantin. Namun, korban malah datang bersama temannya, sehingga tersangka menyuruh teman korban keluar dari rungan dengan dalih akan memberikan tugas khusus.
“Saat korban tinggal sendirian, tersangka langsung melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali di waktu yang sama. Perbuatan pertama dilakukan tersangka dengan menyentuh payudara korban, namun korban melawan. Meski mendapat perlawanan tersangka kembali mencoba, kali ini korban kembali melawan sambil segera meninggalkan pelaku. Situasi kejadian ini saat ruangan TU sedang kosong karena jam istirahat,” ujar Iptu Rio.
Bidik Pihak yang Terlibat Obstruction of Justice
Iptu Rio menegaskan, selain melakukan penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka A, pihaknya juga mendalami adanya kemungkinan pihak lain yang turut serta atau mencoba menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice.
“Saat ini kami sedang memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan sekolah, termasuk Kepala Sekolah. Jika ditemukan bukti kuat adanya pihak yang berupaya menutupi kasus, kami tidak akan segan menetapkan tersangka tambahan,” tegasnya.
Dikatakan Iptu Rio, indikasi pertolongan jahat yang menghalangi proses hukum ini dilatarbelakangi oleh waktu kejadian yang cukup jauh dengan laporan yang masuk ke pihaknya. Padahal pihak sekolah sudah mengetahui bahwa ada kasus yang sudah melanggar hukum pidana menimpa siswanya.
“Entah itu alasannya menjaga nama baik sekolah, tentu melindungi pelaku merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini mengacu pada cara penyelesaian kasus yang dilakukan oleh pihak sekolah, dengan memindahkan korban secara langsung. Kami akan memanggil pihak sekolah seperti kepala sekolah dan sejumlah guru terkait untuk dimintai keterangan. Kami juga akan mendalami terkait pemindahan korban yang terkesan tidak masuk akal ini,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi sempat digelar oleh siswa sebagai bentuk solidaritas terhadap korban dan tuntutan terhadap transparansi penanganan kasus oleh pihak sekolah. Sehingga dari aksi tersebut banyak pihak yang mengkritik maupun memberikan tanggapan terhadap sekolah. (ozi)
















