PDG. PARIAMAN, METRO —Usai didemo ratusan siswa, oknum pegawai Tata Usaha (TU) SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padangpariaman, yang diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pariman.
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang siswa yang menjadi korban mempublikasikan kesaksiannya melalui video di media sosial. Dalam pengakuan yang mengguncang tersebut, korban menyebut telah dua kali dilecehkan oleh oknum Tata Usaha (TU) SMAN 1 Sungai Geringging, sejak Oktober 2024.
Selain itu, korban mengaku diintimidasi, ponselnya dirampas, diraba-raba, dipaksa untuk memuaskan nafsu bejat pelaku dan diajak masuk ke ruang tertutup oleh pelaku. Ketika menolak, korban justru diancam akan dipanggil kembali.
Pascamencuatnya kasus itu, sebagai bentuk solidaritas dan menuntut keadilan, ratusan siswa SMAN 1 Sungai Geringging pun menggelar aksi unjuk rasa di depan sekolah tersebut pada Rabu (14/5) lalu. Mereka pun menilai pihak sekolah terkesan melindungi oknum pegawai TU yang berstatus honorer tersebut lantaran pelaku tidak diproses hukum.
Sedangkan korban malah mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah dengan membuat perjanjian damai sepihak yang sangat merugikan korban. Bahkan, korban yang mengalami trauma atas aksi pencabulan itu, dipindahkan ke sekolah lain yang jauh dari rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan membenarkan jika oknum pegawai TU berinisial A sudah diamankan dan statusnya sudah tersangka. Menurutnya, pelaku diamankan setelah yang bersangkutan datang untuk memenuhi panggilan penyidik pada Senin (19/5).
“Setelah memberi keterangan sebagai saksi, kami langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan A sebagai tersangka. Tersangka ini cukup koperatif, jadi proses pemanggilan, penetapan dan penangkapan berjalan tanpa adanya perlawanan perlawanan,” kata Iptu Rio kepada wartawan, Selasa (20/5).
Dijelaskan Iptu Rio, saat diamankan tersangka mengakui semua perbuatannya, pengakuan tersangka sesuai dengan keterangan korban. Setelah menetapkan pelaku sebagai tersangka, pihaknya langsung melengkapi prosedur penahanan badan terhadap tersangka.
“Proses penahanan dilakukan akibat sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi masyarakat akibat dampak kasus ini dan kondisi keluarga korban yang masih belum menerima kejadian ini,” tegas dia.
Iptu Rio menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban di ruangan TU di sekolah tersebut. Ia pun memastikan siswa yang dicabuli oleh tersangka berjumlah satu orang.
“Laporan yang masuk satu pada kami. Hasil penyelidikan juga menjurus pada satu siswa yang menjadi korban dalam kasus ini. Meski hanya satu korban, pihak kepolisian membenarkan bahwa tersangka berinisial A sudah dua kali melancarkan aksinya di waktu yang sama,” kata Iptu Rio.
Ditambahkan Iptu Rio, pencabulan tersebut dilakukan A saat jam istirahat sekolah di ruang TU. Saat itu, tersangka memanggil korban ke ruangan kerjanya dengan alasan menitipkan uang untuk membeli minuman di kantin. Namun, korban malah datang bersama temannya, sehingga tersangka menyuruh teman korban keluar dari rungan dengan dalih akan memberikan tugas khusus.
“Saat korban tinggal sendirian, tersangka langsung melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali di waktu yang sama. Perbuatan pertama dilakukan tersangka dengan menyentuh payudara korban, namun korban melawan. Meski mendapat perlawanan tersangka kembali mencoba, kali ini korban kembali melawan sambil segera meninggalkan pelaku. Situasi kejadian ini saat ruangan TU sedang kosong karena jam istirahat,” ujar Iptu Rio.
Bidik Pihak yang Terlibat Obstruction of Justice
Iptu Rio menegaskan, selain melakukan penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka A, pihaknya juga mendalami adanya kemungkinan pihak lain yang turut serta atau mencoba menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice.
“Saat ini kami sedang memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan sekolah, termasuk Kepala Sekolah. Jika ditemukan bukti kuat adanya pihak yang berupaya menutupi kasus, kami tidak akan segan menetapkan tersangka tambahan,” tegasnya.
Dikatakan Iptu Rio, indikasi pertolongan jahat yang menghalangi proses hukum ini dilatarbelakangi oleh waktu kejadian yang cukup jauh dengan laporan yang masuk ke pihaknya. Padahal pihak sekolah sudah mengetahui bahwa ada kasus yang sudah melanggar hukum pidana menimpa siswanya.
“Entah itu alasannya menjaga nama baik sekolah, tentu melindungi pelaku merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini mengacu pada cara penyelesaian kasus yang dilakukan oleh pihak sekolah, dengan memindahkan korban secara langsung. Kami akan memanggil pihak sekolah seperti kepala sekolah dan sejumlah guru terkait untuk dimintai keterangan. Kami juga akan mendalami terkait pemindahan korban yang terkesan tidak masuk akal ini,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi sempat digelar oleh siswa sebagai bentuk solidaritas terhadap korban dan tuntutan terhadap transparansi penanganan kasus oleh pihak sekolah. Sehingga dari aksi tersebut banyak pihak yang mengkritik maupun memberikan tanggapan terhadap sekolah. (ozi)






