BERITA UTAMA

Kemnaker Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

0
×

Kemnaker Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

Sebarkan artikel ini
TERBITKAN SE— Menaker Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

JAKARTA, METRO–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons maraknya praktik pe­nahanan ijazah karya­wan oleh perusahaan/pem­beri kerja yang me­re­sah­­kan masyarakat. Menteri Kete­na­­gakerjaan (Me­na­ker) Yas­sierli telah me­ngeluar­kan aturan resmi penahanan ijazah ini.

Hal ini termaktub da­lam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Selain ijazah, dokumen-dokumen pribadi milik pekerja/buruh juga tak boleh jadi jaminan untuk ditahan oleh perusahaan/pemberi kerja.

Yassierli mengatakan, praktek penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya ini kerap dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan bahwa ka­rya­wan akan tetap bekerja di perusahaannya dalam jangka waktu tertentu. Atau alasan lainnya, sebagai jaminan hutang piutang antara pengusaha dan pekerja yang belum diselesaikan.

“Dalam posisi yang le­mah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5).

Hal ini, kata dia, berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut. Pekerja akhirnya kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik atau menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya. Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya menurunkan moralnya. Kondisi ini akhirnya berdampak kepada kerja dan produktifitasnya.

Oleh karenanya, pihaknya pun mengeluarkan aturan tegas soal pelarangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi pekerja ini. SE yang ditujukan pada kepada para kepala daerah ini diharapkan untuk ditindaklanjuti dengan pembinaan, penawasan, serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ija­zah oleh pemberi kerja di daerahnya.

Ada beberapa poin pen­ting dalam SE yang digarisbawahi olehnya. Pertama, pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah/dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk be­kerja.

“Yang dimaksud dokumen pribadi yaitu dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor,” paparnya.

Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Meski begitu, SE ini juga memberikan pedoman bahwa dalam hal tertentu atau kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum maka dibolehkan adanya pensyaratan penyerahan ijazah dan atau sertifikat kompetensi ini. Yakni, ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

“Jadi, memang itu tadi syaratnya, itu pun harus ada perjanjian kerjanya dan itu tertulis. Tapi tentu sesudahnya ada perjanjian batasnya maksimal sekian waktu, maka setelah itu harus segera dikembalikan,” ungkapnya.

Dalam kondisi ini, pemberi kerja wajib memberikan jaminan keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan. Pemberi kerja juga harus memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

Menaker pun me­ne­gas­­kan, akan ada sanksi se­rius bagi perusahaan yang ma­sih nakal dengan menahan ijazah ataupun dokumen pribadi lainnya milik karyawan tanpa alasan je­las. Pihaknya tak ragu untuk memproses ke ranah pidana. “Kita akan serahkan itu nanti kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menambahkan, penahanan ijazah ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Apalagi ketika mensyaratkan tebusan uang supaya ijazah dikembalikan, maka tindak pidana adalah melanggar Pasal 368 KUHP. Sehingga, pelaku bisa saja diseret ke ranah hukum atas pasal penggelapan dan pemerasan.

Disinggung soal kelanjutan kasus pegawai BUMN yang ijazahnya ditahan, pria yang akrab disapa Noel itu mengaku sudah berkoordinasi dengan wakil menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Adapun perusahaan BUMN yang diduga melakukan penahanan ijazah ini antara lain BRI, Pelindo, dan Pos Indonesia. “Sudah koordinasi. Ini sedang didalami,” pungkasnya.  (jpg)