PADANG, METRO – Polresta Padang dibantu Polsek Padang Selatan membekuk Tri Ari Saputra (25) terduga DPO (daftar pencarian orang) Polres Pasaman Timur dalam kasus kupak Konter, Minggu (7/4) di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Lubukbegalung sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, petugas gabungan dari Satreskrim Polresta Padang dibantu Unit Opsnal Polsek Padang Selatan mendapat informasi bahwa ada pelaku DPO Sedang berada di rumah sepupunya di Kawasan Lubukbegalung.
”Petugas yang berjumlah 7 orang langsung mengarah dimana pelaku itu berada. Sesampai di TKP, petugas yang melihat pelaku langsung menangkapnya. Pelaku yang menggunakan celana pendek dan kaos oblong tersebut tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Edriyan.
Dilanjutkannya, petugas langsung membawa pelaku ke Polsek Padang Selatan untuk dimintai keterangan. Untuk sementara pelaku baru mengakui sudah tiga kali pelaku melakukan aksi pencurian di Pasaman Timur.
”Untuk pelaku masih diamankan di Polsek Padang Selatan. Menurut pengakuan pelaku baru tiga kali melakukan aksinya di Pasaman Timur, untuk di Padang masih dimintak keteranganya,” ucap Edriyan.
Terkait dugaan sebagai DPO dari Polres Pasaman Timur, pihak Polresta Padang akan berkoordinasi dengan Polres Pasaman Timur, dan untuk barang bukti personil Polresta Padang masih melakukan pencarian, dimana diketahui barang bukti itu sudah dijual oleh pelaku.
”Pelaku setelah melakukan aksinya di Pasaman Timur ia pun kabur ke Kota Padang dan menjual barang-barang yang dicurinya di Kota Padang dan tinggal di rumah sepupunya, sampai saat sekarang ini kita masih mendalami kasus ini,” pungkas Edriyan. (r)





