AGAM, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 54 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar pada Selasa (20/5) di halaman Kantor Kejari Agam dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait serta seluruh pegawai kejaksaan.
Kepala Kejari Agam, Burhan, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen T. Apriyaldi Ansyah, dan Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti Haris Jasmana, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang telah inkrah sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.
“Total ada 54 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan, didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 27 perkara. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih sangat mengkhawatirkan,” ujar Burhan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 3,2 gram dan ganja sebanyak 2,3 kilogram, disusul barang bukti dari enam perkara perjudian, enam perkara kekerasan seksual, serta beberapa kasus lainnya seperti pencurian, penipuan, dan pelanggaran minyak dan gas bumi.
Burhan mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih tingginya angka kasus narkotika, termasuk di wilayah Kabupaten Agam. Berdasarkan data dari sistem CMS Kejaksaan, kasus narkoba memang menjadi salah satu yang paling mendominasi di seluruh Indonesia.
“Kami bersama Pemerintah Daerah terus melakukan langkah konkret, seperti penyuluhan melalui program Jaksa Menyapa di radio dan televisi, serta edukasi langsung ke sekolah-sekolah,” katanya.
Menurut Burhan, sekolah menjadi salah satu titik rawan penyebaran narkoba karena anak-anak usia pelajar sangat rentan menjadi sasaran jaringan pengedar.
“Bisnis narkoba sangat menjanjikan secara finansial, sehingga banyak orang tergiur. Bahkan rumah ibadah pun tak luput dari dijadikan tempat transaksi. Ini sangat memprihatinkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Burhan juga menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Orang tua harus aktif mengawasi anak-anaknya, terutama yang masih sekolah. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa keperluan jelas. Pendidikan dan pengawasan keluarga adalah benteng pertama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan, orang tua yang mengetahui anaknya terlibat narkoba namun tidak melaporkan, bisa dikenai sanksi hukum.
“Kita semua, termasuk media, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum, harus bersatu melawan bahaya laten ini. Narkoba adalah musuh bersama,” tegas Burhan. (pry)






