“Pada prinsipnya KSOP patuh terhadap putusan PTUN Padang. Untuk lebih lanjut, langsung saja tanya pada pihak PTUN Padang, “ jelas pesan singkatnya.
Padahal sejak putusan itu keluar dan sudah berjalan hapir dua bulan, KSOP sebagai penanggungjawab operasional di Pelabuhan Telukbayur belum mencabut rekomendasi yang dinilai tak berdasar itu.
Sebelumnya, untuk memastikan tegakknya proses hukum, ratusan anggota Koperbam Telukbayur, termasuk angota Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, Serikan Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-SPSI) Telukbayur mendatangi kantor KSOP Kelas II Telukbayur dengan berjalan kaki, Jumat (2/5) lalu.
Orasi yang berlangsung damai dan tertib itu ternyata mendapat apresiasi dari pihak Kepala Kantor KSOP Kelas II Telukbayur Chaerul Awaludin. Tak berlangsung lama, akhirnya pihak KSOP mengajak dialog dengan 10 orang perwakilan.
Saat dialog itu, ternyata pihak KSOP sudah memahami kondisi yang terjadi. Bahkan pihaknya dalam waktu dekat akan menulis surat kepada pihak PTUN Padang secepatnya. Insya Allah dalam waktu dekat KSOP akan berkoordinasi dengan pihak PTUN.
“Namun pada prinsipnya pihak KSOP paham dalam perkara ini pihak Koperbam yang memenangkan perkara perdata itu,” ujar Chaerul Awaludin, saat dialog di ruangan pertemuan KSOP Jalan Tanjung Periok, Telukbayur.
Hal ini juga dibenarkan oleh Penasehat Hukum (PH) Koperbam Afdal Hirawan SH kepada POSMETRO kemarin usai dialog dengan pihak KSOP Telukbayur.
“Kita sangat memahami apa yang dirasakan pihak KSOP Kelas II Telukbayur. Untuk hal ini kita masih menunggu hasil koordinasi KSOP dengan pihak PTUN Padang dalam perkara itu,” ujar Afdal Hirawan,SH.
Sementara di sisi lain Afdal Hirawan juga sangat memahami keresahan pihak Koperbam Teklukbayur yang berharap kepastian hukum dalam perkara ini.
Tapi yang jelas, pihaknya selaku PH dari Koperbam terus berupaya menempuh jalan persuasif, seperti arahan dari Ketua Koperbam Chandra dan Sekretaris Nursal Uce, M, SH yang selalu memberikan wejangan demi kemajuan organisasi.
Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Badan Pengawas (BP) Riswan, Ketua F.SPTI-SPSI Telukbayur Yonismon mengaku pihakmya akan selalu berupaya menunggu kepastian pencabutan rekomendasi itu. Sebaba sesuai dalam putusan PTUN Padang, salahsatunya untuk mencabut segera rekomendasi yang menjadi masalah terjadinya dua kopeasi di kawasan Pelabuhan Telukbayur. (ped)














