“Terkait aksi mereka di Pasar Kampung Galampuang, kejadian berawal ketika korban hendak keluar dari pasar habis berbelanja, setelah itu pelaku langsung merampas kalung emas korban dan melarikan diri,” kata Iptu Reggy.
Meski sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, ungkap Iptu Reggy, pelaku yang diketahui berdomisili di Kota Padang tersebut akhirnya berhasil ditangkap warga ketika mencoba berbalik arah ke lokasi semula.
“Kejadiannya malam ini sekitar pukul 19.20 WIB. Pelaku saat itu sudah melarikan diri sejauh 3 KM, lalu pelaku berbalik arah ke arah pasar. Pada saat itulah warga sudah berkumpul dan menyetop pelaku dari sepeda motornya lalu diamankan,” ungkapnya.
Mengetahui informasi tersebut, kata Iptu Reggy, Satreskrim Polres Padangpariaman dan Tim Gagak Hitam langsung meluncur ke TKP guna mengamankan pelaku.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku RC ini baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang, Anak Air Kota Padang Jumat (16/5), ia mendekam di penjara sejak tahun 2024. Pada Sabtu (17/5), RC yang sedang menikmati udara segar setelah mendekam di penjara, dijemput oleh temannya SH,” kata dia.
Iptu Regy mengatakan, R dijemput pada pagi hari oleh S, sejak awal keduanya sudah berniat untuk melakukan penjambretan, hanya saja masih belum menentukan lokasinya. Keduanya akhirnya memilih lokasi penjambretan di Pasar Kampung Gelapung, Ulakan, Padangpariaman.
“Pelaku SH merupakan pelaku jambret yang sudah beraksi sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025. SH juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, S keluar dari penjara pada tahun 2024. Selain RC, pelaku SH juga berkomplotan dengan pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” tutupnya. (ozi)
















