METRO PADANG

Berdiri di Fasum, 12 Bangunan di Jati Dibongkar

1
×

Berdiri di Fasum, 12 Bangunan di Jati Dibongkar

Sebarkan artikel ini
PEMBONGKARAN BANGLI— Personel Satpol PP Kota Padang melakukan pembongkaran terhadap 12 bangunana liar di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Senin (19/5). Bangunan yang dibangun warga itu berdiri di atas fasum, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum.

JATI, METRO–Bangunan yang berdiri di lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), apapun alasannya tidak dibenarkan. Apalagi mengguna­kan tanah fasum untuk kepe­ntingan pribadi tidak diperbolehkan secara hukum.

Senin (19/5), personel Satpol PP Kota Padang melakukan pembongkaran terhadap 12 bangunana liar di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur. Bangunan yang dibangun warga itu berdiri di atas fasum, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum.

Sebanyak 12 bangunan tersebut akhirnya dibong­kar petugas. Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi, mengung­kap­kan sebelum pembong­ka­ran terhadap 12 bangunan ter­sebut, pemilik bangunan itu sudah diberikan imbau­an dan surat terguran.

“Satpol PP sudah memberikan surat teguran 3×24 jam untuk membongkar ba­ngu­nan tersebut, bahkan dari pihak kelurahan dan pihak kecamatan juga sudah memberikan surat teguran kepada pemilik,” ujar Eka Putra dalam keterangannya.

Ia menambahkan, bahwa sebelumnya Satpol PP bersama pihak Kecamatan Padang Timur sudah menertibkan bangunan yang berada di simpang lampu merah Jati Adabiah. Para pemilik bangunan yang lain meminta agar mereka yang membongkar sen­diri bangunan itu.

“Kita berikan waktu li­ma hari, saat kita cek kem­bali ternyata sangat dis­a­yan­g­kan masih ada beberapa pemilik bangu­nan yang­ belum membong­kar bangunannya, kita langsung ambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan tersebut,” bebernya.

Eka mengungkapkan, bahwa bangunan yang berdiri di atas fasum tersebut telah melanggar Perda 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Hukum meng­gu­na­kan tanah fasum untuk kepentingan pribadi dapat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sank­si.

“Tidak dibenarkan men­dirikan bangunan di atas fasilitas umum dan jalan,” tegas Eka Putra.

Apabila mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, denda administratif, hingga sanksi pidana.

Eka mengimbau ma­syarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas fasum dan jalan serta mematuhi aturan yang berlaku. “Mari bersama sama kita kembalikan fungsi fasum dan fasos sebagai mana mestinya demi terciptanya kenyamanan dan keindahan di Kota Pa­dang,­” harap Eka Putra. (ren)