TANAHDATAR, METRO – Umurnya baru 17 tahun. Inisialnya AD. Dia tak lagi bersekolah dan tercatat sebagai warga Nagari Payakumbuh, Kecamatan Payakumbuh, Kota Payakumbuh. Kelakuannya sudah melampaui batas. Dia tega menjual J (17), temannya sendiri pada lelaki hidung belang. Sebagai mucikari muda dia mendapat Rp50 ribu.
”Saat ini AD berada dalam penahanan Kepolisian Resort Tanahdatar. Dia ditangkap Jumat (5/4) di kota kelahirannya Payakumbuh,” sebut Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, kemarin di Batusangkar.
Diceritakan, kasus ini bermula Rabu (3/4) lalu sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kosong di Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanahdatar. Disebutkan, AD mendapat orderan dari inisial B untuk dicarikan seorang wanita.
Tak lama berselang, AD datang membawa J ke Barulak pada sebuah rumah kosong. Di sana mereka sudah ditunggu oleh B dan IR. Di lokasi itu mereka pesta sabu. Setelah puas mengisap sabu, mereka juga menyuruh J untuk mengisap sabu.
”Puas menyabu, hasrat birahi B dan IR memuncak, mereka secara bergantian menikmati J. Setelah puas, B memberi uang sebesar Rp300 ribu pada J,” tutur Marjoni Usman.
Setelah itu J diantar pulang ke rumah orang tuanya oleh AD. Saat itu AD dikasih uang sebesar Rp50 ribu oleh J. ”Uang itu merupakan tip dari B pada AD, yang dititipkan lewat J,” kata Marjoni Usman
Setiba di rumah J mengalami kejang-kejang serta menggigau seperti orang kerasukan setan. Oleh keluarga, J segera dilarikan ke rumah sakit di Kota Payakumbuh.
J yang masih menahan sakit, lalu bercerita pada orang tuanya tentang peristiwa yang baru saja dia alami. Bermodalkan cerita ini, kedua orang tua J mendatangi Mapolres Tanahdatar untuk melaporkan peristiwa tersebut. Tak butuh waktu lama AD berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini AD sudah berada dalam penahanan Polisi. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih mendalam. “AD terancam hukuman berat karena diduga kuat telah melanggar pasal tentang narkoba dan Undang Undang Perlindungan Anak, terancam maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Marjoni Usman. (ant)