“Oleh karena itu, perlu adanya Peraturan Daerah agar pengelolaan perpustakaan di Agam lebih jelas, terarah, dan komprehensif,” jelas Bupati.
Ranperda ini nantinya akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari penguatan fungsi kelembagaan perpustakaan, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan program-program literasi, hingga peningkatan kualitas SDM dalam pengelolaan perpustakaan.
Bupati berharap, nota penjelasan yang disampaikan dapat memperkuat pemahaman anggota DPRD terhadap substansi Ranperda, sehingga pembahasan di tahap selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berdampak positif bagi masyarakat. (pry)




















