Dijelaskan AKP Taufik, dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi biji-bijian diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih di dinding ruang tamu, tiga batang rokok merek Serasa di bawah alas meja teras rumah, dan satu bungkus kertas papir merek Toreador di atas meja teras.
“RH mengakui bahwa rokok dan papir tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa paket kecil berisi biji ganja tersebut sudah ada di rumahnya sejak lima bulan terakhir, namun mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya,” tuturnya.
Setelah mengamankan seluruh barang bukti, ungkap AKP Taufik, pihaknya membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” tutupnya. (pin)
