BERITA UTAMA

Oknum PNS dan Buruh Kepergok Pesta Ganja

0
×

Oknum PNS dan Buruh Kepergok Pesta Ganja

Sebarkan artikel ini
GANJA— Dua pelaku berinisial RH dan JP ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sawahlunto dengan barang bukti ganja.

SAWAHLUNTO, METRO–Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto berhasil mengamankan dua pria dewasa yang diduga terlibat dalam penyalahgu­naan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di kawasan Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dua pelaku narkoba tersebut adalah RH (48) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Dusun Tarandam, Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, dan pelaku JP (41), buruh harian lepas yang tinggal di Tangsi Baru, Kelurahan Tanah Lapang, Kecamatan Lembah Segar.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putramelalui Kasat Resnarkoba AKP Taufik mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang pada pukul 18.00 WIB terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja di rumah milik RH alias Riki Polhut di kawasan Lubang Tembok.

Baca Juga  Ditutup 10 Jam , Jalan Sumbar-Riau Sudah Bisa Dilewati Kendaraan, Polisi Berlakukan Buka Tutup di Beberapa Titik

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan dua perangkat desa setempat,” ungkap AKP Taufik, Minggu (18/5) .

Dijelaskan AKP Taufik, dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan ba­rang bukti berupa satu paket kecil berisi biji-bijian diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih di dinding ruang ta­mu, tiga batang rokok merek Serasa di bawah alas meja teras rumah, dan satu bungkus kertas papir merek Toreador di atas meja teras.

Baca Juga  3 Remaja Kedapatan Bawa Ganja di Nagari Campago

“RH mengakui bahwa rokok dan papir tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa paket kecil berisi biji ganja tersebut sudah ada di rumahnya sejak lima bulan terakhir, namun mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya,” tuturnya.

Setelah mengamankan seluruh barang bukti, ungkap AKP Taufik, pihaknya membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Sa­wahlunto untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” tutupnya. (pin)