SAWAHLUNTO, METRO–Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto berhasil mengamankan dua pria dewasa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di kawasan Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dua pelaku narkoba tersebut adalah RH (48) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Dusun Tarandam, Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, dan pelaku JP (41), buruh harian lepas yang tinggal di Tangsi Baru, Kelurahan Tanah Lapang, Kecamatan Lembah Segar.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putramelalui Kasat Resnarkoba AKP Taufik mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang pada pukul 18.00 WIB terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja di rumah milik RH alias Riki Polhut di kawasan Lubang Tembok.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan dua perangkat desa setempat,” ungkap AKP Taufik, Minggu (18/5) .
Dijelaskan AKP Taufik, dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi biji-bijian diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih di dinding ruang tamu, tiga batang rokok merek Serasa di bawah alas meja teras rumah, dan satu bungkus kertas papir merek Toreador di atas meja teras.
“RH mengakui bahwa rokok dan papir tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa paket kecil berisi biji ganja tersebut sudah ada di rumahnya sejak lima bulan terakhir, namun mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya,” tuturnya.
Setelah mengamankan seluruh barang bukti, ungkap AKP Taufik, pihaknya membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” tutupnya. (pin)






