Meski demikian dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti sejauh mana proses pembahasan berlangsung dan berapa luas lahan milik PT SJAL yang bakal diakuisisi atau tercatat masuk dalam kawasan hutan sesuai dengan Perpres.
“Kalau soal itu ada pada pimpinan saya di Padang. Kami di sini hanya menjalankan tugas. Kalau ada keputusan berhenti, kami berhenti,” terangnya.
Ia mengatakan, soal kepastian data tersebut, seluruhnya dipegang oleh Kantor PT SJAL yang ada di Padang. “Saya tidak tahu. Saya di sini pelaksana. Semua Izin IUP, semua di Padang semua. Disini pelaksana saja,” terangnya. Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari menerbitkan Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang PKH. Regulasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola hutan lebih baik, karena selama ini dinilai belum optimal. Berdasarkan Perpres. (rio)
















