JAKARTA, METRO–Pemerintah fokus membangun sistem ketenagakerjaan yang melindungi semua pekerja. Iklim investasi, akses permodalan, dan perizinan juga hendak disederhanakan pemerintah.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Maliki menyatakan, pemerintah saat ini sedang mengkaji dan meng-exercise perubahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga bisa win-win (menguntungkan semua pihak) dan tentunya tidak menerobos UUD 1945.
“Yang utama kita akan bangun adalah membangun sistem ketenagakerjaan yang melindungi semua pekerja dan meningkatkan iklim investasi, sehingga tetap menjadi leverage pertumbuhan kita,” ujar Maliki.
Idealnya, lanjut dia, UU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan heavenly place for investment di Indonesia, kesempatan kerja dengan kualitas terbaik terus meningkat, dan perlindungan terhadap semua pekerja. Pekerjaan yang baik berarti formal, dengan kontrak serta perlindungan jaminan sosial (jamsos) yang jelas dan lengkap, mengingat pekerja informal masih belum stabil dan tidak dilindungi oleh jamsos.
“Meskipun itu wirausaha, kita harus mengusahakan wirausaha itu terdaftar (formalisasi wirausaha dengan perizinan, pendampingan akuntansi perusahaan, dan sebagainya), dan juga punya jamsos naker/tenaga kerja (dan kesehatan) yang jelas,” ucap Maliki.
Secara gradual, pemerintah akan menciptakan kesempatan kerja formal untuk mendukung program-program seperti hilirisasi hingga swasembada pangan, energi, dan air. Dengan begitu, bisa dipastikan secara proporsional pekerja formal akan lebih banyak.
Terkait sistem outsourcing, dia menegaskan, perlunya perbaikan dan kontrol terhadap praktik tersebut agar bisa menjaga stabilitas pendapatan dan perlindungan pekerja.
“Outsourcing sebenarnya sudah formal, (tetapi) perlu adanya perbaikan dan kontrol sistem outsourcing, sehingga bisa menjaga stabilitas income pekerja dan perlindungan pekerja,” ungkap Maliki.
Sementara itu, pada Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan deregulasi untuk meningkatkan daya saing industri padat karya dan menjaga keberlangsungan industri. Pemerintah berkomitmen melindungi tenaga kerja di tengah meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri padat karya.
Prabowo mengatakan, pemerintah akan terus berupaya melakukan deregulasi untuk memangkas sistem perizinan yang terlalu banyak dan berbelit.
“Buang semua regulasi yang tidak masuk akal, permudah semua proses untuk pengusaha,” ucap Presiden Prabowo.
Dia menambahkan, industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) perlu terus didukung, termasuk melalui penguatan dan pemberdayaan pasar domestik dengan pendekatan dan strategi ekonomi yang tepat.
Masalah lain yang dihadapi industri padat karya adalah perkiraan ancaman PHK terhadap 50 ribu buruh dalam waktu tiga bulan ke depan. Industri padat karya menyerap sekitar 14 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.
“Kita punya BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang bisa memberi bantuan yang tadinya tiga bulan, sekarang menjadi enam bulan. Kalau ada buruh yang terlantar, kita akan lindungi dan bantu,” jelas Prabowo.
Selain TPT, industri padat karya juga meliputi industri makanan dan minuman, industri tembakau, industri alas kaki, industri furnitur, industri garmen, industri kulit, dan industri pakaian jadi, serta lainnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti kerentanan sektor padat karya. Khususnya karena kebijakan terkait industri padat karya dan tenaga kerja ini erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini penting jika pemerintah ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.
Said juga menyoroti situasi di industri hasil tembakau. Dia berharap agar pemerintah mempertimbangkan regulasi yang mengatur sektor ini, terutama yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
“Duduk bersama dan petakan, buat kebijakan, dan kalau memang ada kebijakan kesehatan yang mau dikeluarkan, jangan sampai menghantam hingga PHK. Bila terjadi PHK, pengangguran meningkat, kemiskinan naik, pertumbuhan ekonomi bisa terganggu. Rokok kan menyumbang PDB Indonesia,” jelas Said.
Said juga memperingatkan tentang kebijakan tarif resiprokal tinggi dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang diperkirakan dapat berpotensi menyebabkan badai PHK selanjutnya. Dia mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK sebagai langkah untuk mencegah hal tersebut.
“Dan ada persetujuan dari Pak Prabowo untuk membuat Satgas PHK. Dengan persetujuan ini, kemudian akan ada langkah-langkah menghindari tekanan kebijakan tarif dan kebijakan lain yang justru memunculkan potensi PHK,” ucap Said. (jpg)






