AGAM, METRO–Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali mengalami dua kali erupsi dalam waktu berdekatan pada Sabtu (17/5). Letusan pertama terjadi pukul 09.47 WIB dan disusul letusan kedua pukul 09.54 WIB. Tinggi kolom abu masing-masing mencapai 1.000 meter dan 700 meter dari puncak gunung.
Warga yang tinggal di sekitar kaki Gunung Marapi merasakan getaran akibat dentuman letusan. Asap tebal juga tampak jelas dari sejumlah wilayah, termasuk Kota Padang Panjang, timur Kabupaten Agam, dan Kota Bukittinggi.
“Dentuman terdengar keras, rumah kami sempat bergoyang. Kami langsung keluar rumah dan melihat asap pekat di puncak Gunung Marapi,” kata Widia (35), warga Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Petugas Pengamat Gunung Api (PGA) Bukittinggi, Ahmad Rifandi menjelaskan bahwa kolom abu letusan teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal dan mengarah ke timur laut dan utara.
“Erupsi pertama terjadi pada pukul 09.47 WIB dengan kolom setinggi 1.000 meter di atas puncak atau 3.891 meter di atas permukaan laut. Sementara erupsi kedua tercatat pukul 09.54 WIB dengan ketinggian 700 meter,” ujarnya.
Erupsi pertama terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 30,4 mm dan durasi sekitar 51 detik. Sedangkan erupsi kedua memiliki amplitudo 7,4 mm dengan durasi 1 menit 15 detik.
Ahmad menambahkan, saat laporan ini dibuat, aktivitas erupsi masih berlangsung.
Saat ini, status Gunung Marapi berada di Level II (Waspada). Masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif (Kawah Verbeek).
“Kami juga mengingatkan warga yang tinggal di sekitar aliran sungai berhulu di Gunung Marapi untuk mewaspadai potensi banjir lahar, apalagi saat musim hujan,” tambahnya.
Berdasarkan catatan PGA, letusan ini merupakan yang ke-442 sejak erupsi besar pada Desember 2023, serta letusan ke-11 selama Mei 2025. Hingga saat ini juga tercatat sebanyak 6.499 kali hembusan sejak awal aktivitas meningkat.
PGA juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menggunakan masker jika terjadi hujan abu, tidak menyebarkan informasi bohong (hoaks), dan tetap mengikuti arahan resmi dari pihak berwenang. (pry)






