Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah yaitu, Pupuk Urea: Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per karung (50 kg), Pupuk NPK Phonska: Rp2.300 per kilogram atau Rp115.500 per karung (50 kg).
Selain membela hak petani, Bupati Benni juga menegaskan pentingnya dukungan kepada para pengecer lokal. Ia mendorong Pupuk Indonesia agar memberikan margin yang layak bagi para pengecer agar tetap semangat dan adil dalam menyalurkan pupuk bersubsidi.
“Pengecer adalah bagian dari masyarakat kita. Kami juga akan memperjuangkan hak mereka agar tetap semangat menjalankan tugas, tentunya dengan cara yang jujur dan adil,” tambahnya.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Agam dalam menjaga transparansi dan keadilan distribusi pupuk subsidi, agar bantuan dari negara benar-benar sampai kepada petani yang berhak. (pry)















