PAYAKUMBUH/50 KOTA

Besok, Bangunan di Atas Fasum bakal Dibongkar, Pemko Payakumbuh Terbitkan 192 SPB terhadap Bangli

0
×

Besok, Bangunan di Atas Fasum bakal Dibongkar, Pemko Payakumbuh Terbitkan 192 SPB terhadap Bangli

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOORDINASI— Asisten II Pemko Payakumbuh Wal Asri memimpin rapat koordinasi terkait pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasum, pada Selasa (19/5) besok.

POLIKO, METRO–Pemko Payakumbuh akan melaksanakan pembongkaran terhadap ba­ngu­nan yang berdiri di atas fasilitas umum mulai Selasa, (20/5) pukul 08.30 WIB. Penertiban tahap awal akan dilakukan di sepanjang Jalan Soe­karno Hatta, sebagai bagian dari upaya penegakan Perda dan Perwako yang berlaku.

Mewakili Wali Kota, Asisten II Setda Kota Payakumbuh Wal Asri, menyebutkan bahwa hingga saat ini Pemko telah mengeluarkan seba­nyak 192 Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap ba­ngunan liar yang melanggar.

Namun dari jumlah tersebut, baru 31 pemilik ba­ngu­nan yang telah melakukan pembongkaran mandiri, sementara 161 lainnya masih belum menindaklanjuti.

“Kami memahami akan ada banyak reaksi dari ma­syarakat, namun mayoritas mendukung langkah penertiban ini. Ini demi penataan kota dan kenyamanan ma­syarakat yang lebih baik ke depan,” katanya saat rapat koordinasi di Balai Kota, Jumat (16/05/2025).

Ia menambahkan, data di lapangan menunjukkan bahwa jumlah pelanggaran justru lebih banyak dari per­kiraan sebelumnya.

Karena itu, Pemko Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di atas fasilitas umum ini.

Dia meminta camat dan lurah di wilayah penertiban untuk aktif mengimbau warganya agar dapat melakukan pembongkaran secara man­diri sebelum dilakukan eksekusi yang dimulai tanggal 20 Mei. “Ini merupakan awal dari proses panjang pener­tiban yang akan menyasar seluruh wilayah Kota Payakumbuh. Jangan kita dukung pelanggaran, apalagi membangun di atas fasilitas u­mum tanpa izin, yang jelas-jelas dilarang,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Payakumbuh melalui Kabag Ops Winedri, dia juga mendu­kung penuh langkah penertiban yang di lakukan Pemko Pa­yakumbuh.

Ia menegaskan, tindakan penertiban harus dilaksanakan tanpa pandang bulu untuk menghindari kecemburuan sosial di tengah masya­rakat. “Jika kondisi Payakumbuh tertib dan aman, maka iklim investasi juga akan semakin baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Payakumbuh Dony Prayuda, mengatakan pihaknya tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan pembongkaran.

“Sebelum dilakukan pembongkaran oleh tim, kami akan terus berupaya berkomunikasi dengan pemilik ba­ngunan. Bisa jadi ada kendala seperti keterbatasan biaya atau alasan lainnya,” kata Dony.

Untuk teknis pembongkaran dijelaskan Sekretaris Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rajman, bahwa pembongkaran ini dilakukan oleh tim terpadu, sesuai amanat Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Dimana pada Pasal 13 ayat (1) huruf e Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum berbunyi: Setiap orang atau badan dilarang bertempat tinggal, tidur, serta mendirikan bangunan apapun di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya.

Serta Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Pasal 24 ayat (1): Pembongkaran paksa dilaksanakan apabila bangunan yang diberikan SPB untuk dibongkar sendiri oleh pemilik atau kuasa pemilik tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang ditetapkan dalam SPB. “Untuk tek­nisnya akan kita lakukan sesuai peraturan yang berlaku,” sebutnya. (uus)