Identitas empat pelaku yang diamankan yakni, AD (65), warga Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, berprofesi sebagai sopir, RS (38), warga Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, berprofesi sebagai buruh harian lepas, NK (59), warga Bukit Siayah Lumpo, Kecamatan IV Jurai, berprofesi sebagai buruh harian lepas, YAH (50), warga Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, berprofesi sebagai petani.
“Barang bukti yang disita adalah Uang sebesar Rp40.000 dari AD, Uang sebesar Rp50.000 dari NK, Uang sebesar Rp16.000 dari RS, dan Uang sebesar Rp7.000 dari YAH,” ujar AKP Yogie.
AKP Yogie menegaskan, sebagai tindak lanjut, pihaknya memberikan pembinaan kepada keempat pelaku dan mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Patroli ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memberantas praktik-praktik premanisme di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk praktik pungli atau premanisme yang meresahkan, demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tutupnya. (rio)












