JAKARTA, METRO–Aparat Imigrasi Bandara Internasional Madinah, Arab Saudi, menolak kedatangan 117 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural menggunakan visa kerja.
Seluruh WNI tersebut telah dipulangkan ke Tanah Air, sebagaimana disampaikan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, pada Jumat (16/5).
“Sebanyak 117 WNI pemegang visa kerja (amil) telah ditangkal masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi dan langsung dipulangkan karena diduga akan berhaji secara ilegal,” kata Yusron dalam keterangan resminya.
Para WNI tersebut tiba di Madinah dengan dua penerbangan maskapai Saudia, yakni SV827 pada 14 Mei (49 orang), dan SV813 pada 15 Mei (68 orang). Namun, aparat curiga karena sebagian besar dari mereka berusia lanjut, sementara visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan.
Kecurigaan otoritas keimigrasian semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan interogasi di bandara. Beberapa WNI akhirnya mengaku bahwa tujuan utama mereka datang ke Arab Saudi adalah untuk menunaikan ibadah haji, bukan untuk bekerja.
Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah turut mendampingi proses interogasi, pengambilan data, dan pemulangan. Mereka semua telah diterbangkan kembali ke Jakarta melalui penerbangan Saudia SV3316 yang transit di Jeddah, kemudian dilanjutkan dengan SV826 ke Jakarta, dan dijadwalkan tiba pada Jumat (16/5) pukul 22.45 WIB.













