Sementara itu, dalam pemaparan materi Mafral atau akrab disapa Babe mengupas pengelolaan barang milik negara, mulai dari perrncanaan, penatausahaan, pemeliharaan, pemusnahan hingga penghapusannya. “Setiap barang harus jelas pencatatannya baik sumber perolehannya, pengelolaan, dan pemanfaatan,” ujarnya.
Menurutnya, Pengelolaan BMN yang tidak baik akan berdampak pada masalah hukum bagi penanggung jawab atas barang tersebut.
Hal lain yang ditekankan, proses pemusnahan aset tersebut sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur oleh regulasi.
Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, ( BPK PAD), Pesisir Selatan, Nesvita Zikra, M.Si, menuturkan bahwa poin penting dalam pengelolaan BMN bertujuan untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara, memastikan penggunaan aset, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah/lembaga itu sendiri. “Pengelola barang harus memastikan pemegang barang dapat memanfaatkan dengan penuh tanggungjawab dan teradministrasi secara baik,” tutupnya. (rio)




















