Capaian ini, menurut Ramadhani, menjadi cermin dari komitmen dan konsistensi Pemerintah Kota Solok dalam menjalankan praktik pemerintahan yang sesuai dengan prinsip integritas.
Selain penguatan kelembagaan dan tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kota Solok juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Pemanfaatan berbagai saluran pengaduan resmi seperti portal LAPOR dan website pemerintah daerah dimaksudkan agar masyarakat dapat turut serta mengawasi dan memberikan masukan yang konstruktif. Di samping itu, upaya pembangunan budaya antikorupsi juga dilakukan melalui pendekatan pembinaan karakter dan spiritual, seperti kegiatan keagamaan dan penguatan nilai moral bagi aparatur sipil negara serta masyarakat umum.
Wali Kota Solok menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut pembentukan nilai dan perilaku yang berintegritas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ia berharap, melalui kerja sama yang semakin erat dengan KPK dan seluruh pemangku kepentingan, Kota Solok dapat terus menjadi contoh dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Acara Rakor ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama dan target Monitoring Controlling Surveillance for Prevention 2025 oleh Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Solok serta sejumlah kepala daerah dan ketua DPRD lainnya dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (vko)
