Di sisi lain, pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini mengatur mengenai kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya, serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
Tak cukup sampai di situ, ia menegaskan bahwa Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang, serta meningkatkan kerja sama lintas sektor untuk menciptakan ruang digital nasional yang bersih dan sehat.
Bahkan, Alex juga menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform, melainkan juga memerlukan keterlibatan masyarakat luas secara aktif.
“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” tukas Alexander. (jpg)
















