BERITA UTAMA

Komdigi Koordinasi dengan Meta, Blokir Enam Grup Facebook yang Miliki Konten Inses Viral

0
×

Komdigi Koordinasi dengan Meta, Blokir Enam Grup Facebook yang Miliki Konten Inses Viral

Sebarkan artikel ini
GRUP KOMUNITAS— Grup komunitas Fantasi Sedarah di Facebook dan unggahan akun Rieke Jr. tentang fantasi tak pantas terhadap anaknya yang berusia dua tahun.

JAKARTA, METRO–Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran terhadap enam grup Facebook yang terkait dengan konten inses yang viral dan di­kecam masyarakat. Pem­blokiran ini dilakukan me­lalui koordinasi dengan perusahaan induk yang menaungi Facebook yakni Meta.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergo­long pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5).

Atas kerjasama ini, Komdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta. Sebab, Meta langsung me­nin­daklanjuti permintaan pemutusan akses. Kolaborasi ini pun menandakan pelindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pe­nye­lenggara sistem elektronik (PSE).

“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” ungkap Alex.

Adapun langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas demi melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional me­reka.

Bahkan, Alex menegaskan konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Sebab, grup incest tersebut memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, bahkan terhadap anak di bawah umur.

Di sisi lain, pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan ini mengatur mengenai kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya, serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam ling­kungan digital yang aman dan sehat.

Tak cukup sampai di situ, ia menegaskan bahwa Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang, serta meningkatkan kerja sama lintas sektor untuk menciptakan ruang digital nasional yang bersih dan sehat.

Bahkan, Alex juga menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tak hanya bergantung pada pemerintah dan pe­nye­dia platform, melainkan juga memerlukan keterlibatan masyarakat luas secara aktif.

“Kami mengimbau agar masyarakat turut men­jaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan penga­wa­­san atas konten mana­pun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduan­kon­ten.id,” tukas Alexander. (jpg)