“Kita ingin menciptakan lingkungan pasar yang jujur dan transparan. Dengan timbangan yang akurat, pedagang dan konsumen sama-sama diuntungkan,” jelasnya.
Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Disperindagnaker juga mengimbau seluruh pedagang pasar untuk mengikuti sidang tera ini agar alat ukurnya tetap memenuhi standar, sehingga hak konsumen tetap terjaga dan tidak dirugikan. (pry)




















