BUKITTINGGI, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi menertibkan 30 kios pedagang yang berada di area pintu masuk Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) atau yang lebih dikenal sebagai kebun binatang Bukittinggi, pada Kamis (15/5).
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi yang menilai keberadaan sejumlah kios tidak sesuai dengan aturan karena melebihi batas area yang diizinkan.
“Penertiban dilakukan karena banyak kios yang menambahkan bangunan di luar batas ketentuan. Total ada 30 kios yang kami tertibkan hari ini,” ujar Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, yang memimpin langsung kegiatan tersebut.
Sebelum dilakukan tindakan, para pedagang telah diberikan surat peringatan pada Senin (5/5) lalu. Meski sempat terjadi penolakan, para pemilik kios akhirnya bersedia membongkar lapaknya sendiri, dengan bantuan dari anggota Satpol PP.
“Ada sedikit keberatan dari beberapa pedagang, tapi akhirnya mereka kooperatif dan ikut membongkar lapaknya saat itu juga,” tambah Joni.
Adapun penertiban dilakukan terhadap bangunan yang dinilai melanggar, seperti atap yang menjorok ke luar dan struktur tambahan di depan kios, yang dianggap mengganggu estetika dan kenyamanan pengunjung.




















