PADANG, METRO–Seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di homestay miliknya di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara.
WNA bernama Kaue Campos Valerio (39) diamankan atas kepemilikan ganja seberat 41,67 gram yang dipesannya dari Kota Padang dan dikirimkan dengan menggunakan kapal ke Mentawai. Paket pesanan Kaues itu dibungkus karton tersebut berisikan 1 kotak kurma disertai 1 paket sedang ganja.
Selain menangkap Kaue, petugas yang melakukan pengembangan juga mengamankan warga lokal bernama Ardio Ruri Putra Buana (31). Penangkapan Ardio dilakukan di Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada hari Kamis, (8/5) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Kepulangan Mentawai, AKBP Rory Ratno mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal ketika paket berisi ganja dijemput oleh seseorang berinisial AA di dermaga. Saat diinterogasi, AA mengaku hanya disuruh menjemput oleh WSP di Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara.
“Saat diinterogasi, WSP menyebut bahwa ganja tersebut adalah milik Kaue, WNA asal Brazil. Kami amankankanlah Kaue ini di home stay miliknya,” kata AKBP Rory didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5).
Dari hasil interogasi, kata AKBP Rory, WNA ini mengaku memesan ganja kepada Ardio di Kota Padang. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Kota Padang dan ternyata pelaku Ardio sudah berada di Jakarta. Tim pun bergerak ke Jakarta untuk menangkap pelaku Ardio.
“Pelaku Ardio kami amankan di Jakarta. Pelaku selanjutnya kita bawa ke Sumbar untuk diproses hukum. Ganja ini dipesan untuk digunakan pribadi. Barang dipesan di Padang, dipaketkan lalu dikirim mengunakan kapal dan diterima di Mentawai,” ungkapnya.
AKBP Rory menyebutkan ganja dipergunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dari pengakuan, warga negara asing ini telah mengkonsumsi ganja selama 20 tahun.
“Yang bersangkutan mengetahui bahwa jenis narkotika apapun itu dilarang di Indonesia. Kaue telah cukup lama yakni 1 tahun di Mentawai. Bahkan, dia memiliki rumah yang dijadikan home stay. Dia seorang surfer. Dia memiliki kitas, ada jangka waktunya, kalau habis diperpanjang,” ucap AKBP Rory.
Selain itu, kata AKBP Rory menjelaskan untuk kasus kepemilikan ganja ini, penyidik telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Kasus akan ditangani secara profesional dan tuntas.
“Kami juga telah mengirim surat dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Brasil. Hal ini karena menyangkut warga negara asing. Apabila warga negara asing melakukan tindakan pidana mereka harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang di wilayah tersebut. Jadi apapun nanti prosesnya dilakukan di Sumbar,” tutupnya. (rgr)






