Iptu Evi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku menganiaya korban adalah karena sakit hati kepada korban. Pasalnya, ketika itu pelaku sedang tidak mengantongi uang untuk membayar cicilan utangnya ke rentenir.
“Pelaku ngaku sakit hati kepada korban. Ketika korban membawa penagih utang ke rumahnya, pelaku belum punya uang membayarnya. Itu yang membuat pelaku emosi kepada korban sehingga terjadi penganiayaan,” ungkap Iptu Evi.
Sebelumnya, dijelaskan Iptu Evi, peristiwa tragis yang menyebabkan satu nyawa melayang ini terjadi pada Senin malam, 12 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru. Korban tak lain adalah anak tiri dari pelaku.
Lebih lanjut Evi menjelaskan, bahwa pelaku, Rizal Efendi diduga sedang bersembunyi dari penagih utang mingguan kepada rentenir. Lalu, korban, Anjelia Putri datang ke tempat persembunyian ayah tirinya untuk menagih cicilan pinjaman yang belum dibayar, karena nama sang ibu tercatat sebagai penanggung jawab.
“Namun, berdasarkan keterangan saksi, bukannya menyelesaikan persoalan, pelaku justru marah dan menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke puskesmas oleh warga, namun nyawanya tak tertolong akibat cidera yang dideritanya,” tutupnya. (cr1)












