BERITA UTAMA

Tiga Hari Buron, Pembunuh Anak Tiri Ditangkap, Sembunyi di Gubuk Kebun Warga, Motifnya Sakit Hati kepada Korban

0
×

Tiga Hari Buron, Pembunuh Anak Tiri Ditangkap, Sembunyi di Gubuk Kebun Warga, Motifnya Sakit Hati kepada Korban

Sebarkan artikel ini
PEMBUNUH— Tim Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap pelaku Rizal Efendi (43) yang tega membunuh anak tirinya.

DHARMASRAYA, METRO-Tiga hari melarikan diri, ayah sadis yang tega me­nganiaya putri tirinya hing­ga meninggal dunia di Jo­rong Seberang Piruko, Na­gari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dhar­masraya, akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (15/5).

Proses penangkapan pelaku bernama Rizal Efen­di (43) yang bersembunyi di areal perkebunan milik warga di Nagari Koto Baru, dilakukan Tim Opsnal Sat­reskrim Polres Dharmas­raya bersama Tim dari Pol­da Sumbar yang menge­rahkan anjing pelacak.

Penangkapan juga di­bantu oleh pemuda dan tokoh masyarakat setem­pat. Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Ma­polres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya yang sudah menghabisi anak tirinya bernama Anjelia Putri (16).

Kapolres Dharmasra­ya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Res­krim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto membenarkan pihaknya sudah menangkap ayah tiri yang melakukan pengania­yaan terhadap anak tirinya hingga meregang nyawa.

“Alhamdulillah, penge­jaran kami berakhir, dan ternyata pelaku selama ini bersembunyi di gubuk are­al perkebunan milik warga. Pelaku sudah di Mapolres Dharmasraya untuk dila­kukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Iptu Evi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku menganiaya korban adalah karena sakit hati kepada korban. Pasalnya, ketika itu pelaku sedang tidak me­ngantongi uang untuk mem­bayar cicilan utangnya ke rentenir.

“Pelaku ngaku sakit hati kepada korban. Ketika kor­ban membawa penagih utang ke rumahnya, pelaku belum punya uang mem­bayarnya. Itu yang mem­buat pelaku emosi kepada korban sehingga terjadi penganiayaan,” ungkap Iptu Evi.

Sebelumnya, dijelas­kan Iptu Evi, peristiwa tragis yang menyebabkan satu nyawa melayang ini terjadi pada Senin malam, 12 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Keca­matan Koto Baru. Korban tak lain adalah anak tiri dari pelaku.

Lebih lanjut Evi menje­laskan, bahwa pelaku, Rizal Efendi diduga sedang ber­sembunyi dari penagih utang mingguan kepada rentenir. Lalu, korban, An­jelia Putri datang ke tempat persembunyian ayah tiri­nya untuk menagih cici­lan pinjaman yang belum diba­yar, karena nama sang ibu tercatat sebagai pe­nang­gung jawab.

“Namun, berdasarkan keterangan saksi, bukan­nya menyelesaikan per­soalan, pelaku justru ma­rah dan menganiaya kor­ban hingga tidak sadarkan diri. Korban sempat dilari­kan ke puskesmas oleh warga, namun nyawanya tak tertolong akibat cidera yang dideritanya,” tutup­nya. (cr1)