Menurut pengakuan tersangka, kata Iptu Darmawan, barang haram tersebut didapat dari JEP yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Papua. Namun setelah dilakukan Cek Post dari nomor Handphone sudah tidak aktif lagi.
“Pelaku ini kami amankan setelah dalam dua tahun terakhir pelaku sudah menjadi target operasi. Pelaku sangat lihai dalam bersembunyi, karena saat digrebek enam bulan lalu ia berhasil lolos. Meski sudah lolos, pelaku terus melancarkan aksinya, dari atas atap di sebuah rumah kosong dekat rumahnya,” jelas Iptu Darmawan.
Iptu Darmawan menuturkan, dalam menjalankan aksinya Ref, bersembunyi di atas atap. Transaksi ia lakukan dari atas tersebut dengan menggunakan ember dan seutas tali untuk konsumen yang ingin membeli.
“Pantauan kami tersangka sudah empat tahun terakhir beraksi di daerah tersebut. Pelaku ini merupakan bandar, yang menjualkan barangnya pada nelayan dan pekerja serabutan di sekitar lokasi rumahnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutupnya. (ozi)
















