Dijelaskan AKP Yasin, setelah pelaku mengakui perbuatannya, petugas Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan pengembangan. Hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui bahwa beberapa barang hasil curian telah dijual ke pihak lain.
Atas informasi ini, petugas langsung melakukan penelusuran dan penyitaan barang bukti. Pelaku diketahui memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melancarkan aksinya.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat serta aliran barang bukti yang dijual oleh pelaku,” katanya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dan masih mendalami kasus untuk keperluan pengembangan lebih lanjut. (rom)














