Adapun tahapan pembayaran meliputi transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya BAZNAS bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan pendistribusian daging Dam.
Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.
Fauzin menekankan bahwa pembayaran melalui BAZNAS ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini, khusus bagi petugas haji. Sementara itu, jemaah haji tetap diberikan keleluasaan untuk memilih cara pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.
“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jamaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” tutupnya.
Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mendukung pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci. (hsb/rel)




















