METRO BISNIS

Bayar Dam Haji 2025 Kini Lewat Rekening Resmi Baznas

1
×

Bayar Dam Haji 2025 Kini Lewat Rekening Resmi Baznas

Sebarkan artikel ini
Pembayaran Dam--Tahun ini, Pembayaran Dam/Hadyu Haji secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia.

JAKARTA, METRO–Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.

Dalam konferensi pers hari ke-15 operasional haji Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa pedoman ini penting untuk menjaga kedamaian, kepatuhan sya­riah, dan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam/Hadyu.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang menjamin pelaksanaan Bendungan. KMA ini hadir untuk memastikan pe­nge­lolaan Bendu­ngan berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Pedoman tersebut me­ngatur secara rinci sejumlah aspek penting, antara lain jenis dan kriteria he­wan yang sah digunakan untuk Dam, standar harga agar tidak anggotaatkan jema­ah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat. Pendistribusian dan pemanfaatan daging hadyu juga diatur agar tidak ha­nya sah secara syariat tetapi juga bermanfaat secara sosial.

Selain itu, sistem pengawasan dan pelaporan ketat diterapkan untuk akun­tabilitas proses.

Guna mendukung pelaksanaan pedoman ini, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji.

“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.

Adapun tahapan pembayaran meliputi transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya BAZNAS bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pe­ngemasan, dan pendistribusian daging Dam.

Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.

Fauzin menekankan bahwa pembayaran melalui BAZNAS ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini, khusus bagi petugas haji. Sementara itu, jemaah haji tetap diberikan keleluasaan untuk memilih cara pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.

“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mening­katkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya a­dalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan ja­maah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” tutup­nya.

Kemenag mengajak se­luruh pihak untuk mendukung pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para ta­mu Allah di Tanah Suci. (hsb/rel)