“Kalau ditemukan distributor nakal, harus ada tindakan tegas. Karena mereka adalah tanggung jawab Pupuk Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bupati juga mendorong masyarakat—terutama petani—untuk melapor jika menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi HET. Pelaporan bisa dilakukan langsung ke KP3 Kabupaten Agam.
“Petani jangan takut, laporkan jika menemukan pelanggaran. Pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak petani,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, Bupati juga memberikan dukungan kepada para pengecer lokal agar tetap semangat menyalurkan pupuk bersubsidi. Ia bahkan mendorong Pupuk Indonesia untuk memberi margin keuntungan yang lebih layak agar sistem distribusi tetap berjalan secara adil.
“Pengecer juga bagian dari masyarakat kita. Mereka perlu dukungan agar tetap semangat dan adil dalam bekerja,” tutup Bupati.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Agam menunjukkan keseriusannya dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi dan memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan. (pry)




















