“Kalau keadilan tidak ditegakkan, kami siap berhenti sekolah. Kami tidak akan diam sementara pelaku dilindungi dan korban ditinggalkan,” tegas George.
Pelaku sudah Diberhentikan
Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Geringging, Syaiful Hendra, mengatakan, pelaku sudah di berhentikan pada akhir April 2025. Pelaku diberhentikan secara tertulis setelah mengakui perbuatannya enam bulan lalu pada siswa perempuan kelas X.
“Pelaku sudah kami berhentikan, tapi belum kami informasikan pada siswa. Memang pemberhentian ini sifatnya tertutup. Jadi baru hari ini siswa tahu kalau pelaku sudah kami berhentikan,” ujarnya.
Meski sudah diberhentikan, ungkap Syaiful, pelaku sempat beberapa kali tetap datang ke sekolah untuk menjadi sopir, sehingga terus memancing tanda tanya oleh siswa. Hal itu dilakukan karena pihak sekolah kekurangan tenaga untuk menjadi sopir, sehingga melibatkan pelaku.
“Dari jabatannya memang sudah kami berhentikan, tapi beberapa waktu lalu pelaku ini sempat kami gunakan tenaganya sebagai sopir untuk kegiatan sekolah,” ujarnya di depan hadapan siswa dan masyarakat setempat saat melakukan mediasi pasca aksi unjuk rasa.
Dinas Pendidikan Fasilitasi Tuntutan Siswa
Kepala Dinas Pendidikan Padangpariaman, Anwar menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi tuntutan siswa dan masyarakat atas aksi demonstrasi yang terjadi di SMAN 1 Sungai Geringging, Secara mekanisme, pendidikan menengah atas merupakan kewenangan dari Provinsi Sumbar. Meski demikian pihaknya akan meneruskan segela tuntutan yang dilayangkan oleh peserta aksi ke pihak terkait.
Yang mana dalam tuntutannya, masyarakat meminta pegawai TU dan kepala sekolah diberhentikan. Selanjutnya, masyarakat menuntut siswi yang menjadi korban aksi cabul pegawai TU di sekolah itu dipindahkan kembali ke sekolah asal.
“Tadi kita sudah memfasilitasi langsung ke sekolah terkait empat tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dan siswa. Sesuai kewenangan kita akan kita lakukan. Terkait kewenangan SMA merupakan kewenangan provinsi jadi kita akan sampaikan,” tuturnya, Rabu (14/5).
Dijelaskannya, dari informasi dan data yang diterima pihaknya, pegawai TU tersebut saat ini statusnya masih merupakan honorer bukan ASN. Berdasarkan informasi dari pihak sekolah, pegawai tersebut sudah diberhentikan beberapa waktu yang lalu.
“Tadi kepala sekolahnya menyampaikan sudah diberhentikan secara lisan. Dan kita minta dibuatkan secara tertulis dan diumumkan kepada siswa maupun orang tua agar terkesan tidak ditutup-tutupi,” tukasnya mengakhiri. (ozi)













