Dijelaskan Iptu Okdianto, menindaklanjuti laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif setelah tim menerima keterangan lengkap dari korban dan hasil olah tempat kejadian perkara yang menguatkan dugaan terhadap pelaku.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan bukti lain yang dikumpulkan di lokasi kejadian, ASG diketahui masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah barang dagangan serta dua unit telepon genggam,” ujar Iptu Okdianto.
Iptu Okdianto menuturkan, barang-barang dagangan korban yang diembat pelaku seperti kopi, gula, minyak goreng, telur, mie instan, serta dua unit ponsel hilang dari rumah korban. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 3 juta.
“Kemudian, pada Rabu (14/5) sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri di video CCTV. Atas dasar itu, kami menerbitkan surat perintah penangkapan dan dalam waktu 24 jam akan dilanjutkan dengan surat perintah penahanan terhadap tersangka ASG,” tegas Iptu Okdianto. (rio)
















