“Kami akan berantas segala bentuk aksi premanisme dan pungli yang meresahkan warga dan mengganggu pelaku usaha di Kota Padang,” tegas AKBP Apri.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan aksi premanisme kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
“Polri mengimbau masyarakat ataupun pelaku usaha untuk melapor jika ada preman mengatasnamakan ormas yang melakukan intimidasi. Bagi siapa pun masyarakat individu, pribadi dan pelaku usaha yang mendapat gangguan-gangguan dari orang-orang baik pribadi maupun ormas sifatnya seperti tadi pungli, pemaksaan, intimidasi, pemerasan dan lain-lain tolong laporkan kepada polisi yang terdekat,” pungkas kapolresta. (rom)




















