Pelaku diketahui berinisial APH (25) dan SJ (70) serta AYA(35). “Pelaku telah dilakukan teguran ditempat, serta memberikan himbauan agar tidak melakukan pungutan liar atau mengaku dari Instansi tertentu,” jelasnya.
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme lainnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Retribusi di tempat dilakukan harus ada payung hukumnya, termasuk parkir. Jangan sampai ada pungutan yang mengatasnamakan dari kelompok atau golongan tertentu,” tegasnya. (ndo)
Laman 2 dari 2




















