“Pada pelaku N, ditemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dibalut lakban hitam. Pada pelaku AL ditemukan satu paket besar sabu yang disimpan dalam kaos kaki abu-abu di balik celana dalam. Pada pelaku S ditemukan tiga paket sabu, dua disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai, dan satu lagi di dalam celana dalam,” ungkap Brigjen Pol Ricky.
Dikatakan Brigjen Pol Ricky, dari semua barang bukti sabu yang ditemukan diperkirakan estimasi total berat kurang lebih 1.500 Gram. Berdasarkan keterangan awal dari salah seorang pelaku, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Provinsi Aceh.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan pengedar masih terus mencoba mencari celah, namun kami tak akan tinggal diam dan terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk menjaga Sumatera Barat dari ancaman peredaran gelap narkotik,” tuturnya.
Brigjen Pol Ricky mengatakan, narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pihaknya mengharapkan masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan jika ada dugaan aktivitas mencurigakan.
“Kami komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar dan sekitarnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tutup dia. (rgr)













