JAKARTA, METRO–Rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada terus menyeruak. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin ikut berkomentar terkait rencana revisi UU tersebut. Ia meminta revisi harus didasarkan pada pengalaman penyelenggaraan pemilu selama ini.
Ketua KPU berharap jika ada revisi harus berdasarkan pada refleksi penyelenggaraan pemilu di Indonesia sejak 1955. Sehingga sistem pemilu yang selama ini dilakukan bisa jadi dasar pembentukan revisi UU.
“Pengalaman melaksanakan pemilu dengan aneka ragam sistem dan desain, kita punya banyak hal yang bisa jadi pelajaran untuk memperbaiki pemilu dan pilkada ke depan,” katanya, Selasa (13/5).
Afifuddin mengatakan bahwa refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Ia mencontohkan salah satu hal krusial yang perlu menjadi pertimbangkan dalam revisi adalah jeda waktu antara pelaksanaan pemilu dan pilkada. Pengalaman pada tahun 2024, kata dia, menunjukkan betapa beratnya beban penyelenggara ketika tahapan pemilu dan pilkada berhimpitan. “Idealnya ada jeda 1,5 tahun sampai 2 tahun supaya kami bisa fokus menjalankan setiap tahapan,” ujarnya.
Selain itu, Afifuddin menekankan perlunya pembahasan mengenai desain kelembagaan penyelenggara, sistem pemilu, hingga metode pemilihan. Termasuk salah satunya terkait pemanfaatan teknologi. (jpg)






