METRO PADANG

Warga Inderapura jadi Tersangka karena Hutan Lindung, Andre Rosiade Temui Menhut

1
×

Warga Inderapura jadi Tersangka karena Hutan Lindung, Andre Rosiade Temui Menhut

Sebarkan artikel ini
MENCARI SOLUSI— Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade, membawa langsung persoalan status tanah ulayat di Nagari Inderapura, Pesisir Selatan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Jumat (9/5) lalu.

JAKARTA, METRO–Persoalan status tanah ulayat di Nagari Inderapura, Pesisir Selatan kembali men­jadi sorotan. Wakil Ketua Ko­misi VI DPR RI dari Fraksi Ge­rindra Andre Rosiade mem­bawa langsung keluhan ma­sya­rakat ke Kementerian Ke­hu­tanan dengan harapan pe­merintah segera turun tangan men­cari solusi yang adil.

Dalam pertemuan ber­sa­ma Menteri dan Wakil Menteri Kehu­ta­nan, Andre menyampaikan bahwa saat ini sudah ada tiga warga Inderapura yang ditetapkan seba­gai tersangka oleh Polda Sumbar. Tak hanya itu, jumlah tersebut terancam meningkat menjadi pulu­han bahkan ribuan orang.

“Saat ini sudah ada tiga orang tersangka. Informasi dari Pak Kapolda dan Wakapolda, akan menyusul sekitar 50 orang lagi, dan ini bisa terus berkembang menjadi ri­buan,” ujar Andre kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Jumat (9/5).

Permasalahan bermula saat “jatah” lahan hutan lindung untuk proyek PLTA di Riau dipindahkan ke wila­yah Inderapura dan Tapak. Padahal masyarakat adat sudah menghuni dan mengelola lahan tersebut sejak sebelum kemerdekaan, bahkan sejak 1990-an su­dah ada kegiatan perkebunan sawit di sana.

“Saat itu ninik mamak bahkan merekomendasikan perusahaan HGU, Incasi Raya, untuk menanam sawit. Masyarakat ikut menanam di sekitarnya. Itu berlangsung puluhan ta­hun tanpa masalah,” ungkap Andre.

Namun, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, lahan yang dikelola warga tiba-tiba masuk kategori hutan lindung. Akibatnya, aktivitas pertanian dianggap ilegal dan warga mulai menghadapi ancaman hukum.

“Ini krisis keadilan. Ba­gai­mana mungkin tanah yang sudah dikelola sejak sebelum Indonesia merdeka tiba-tiba menjadi hutan lindung tanpa mereka ta­hu? Negara harus hadir un­tuk melindungi, bukan me­menjarakan,” imbuhnya.

Andre mendesak agar Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi status kawasan tersebut dan menghentikan potensi kri­mi­nalisasi massal. Ia juga me­minta dibukanya ruang dialog yang adil untuk me­nyelesaikan konflik ini.

Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah yang turut hadir menegaskan dukungan penuh dari pimpinan daerah terhadap upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah pusat. Se­mua pihak berharap agar masalah ini bisa segera tuntas tanpa merugikan masyarakat adat.

Andre datang bersama rombongan dari Pesisir Selatan, termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, serta 25 ibu-ibu perwakilan warga. Mereka menyuarakan keresahan karena tanah yang telah mereka tempati dan kelola sejak lama kini diklaim sebagai kawasan hutan lindung.

Menteri Raja Juli Antoni sudah menerima langsung surat permohonan dan informasi langsung dari tokoh-tokoh masya­ra­kat Pessel, berjanji akan meninjaunya. “Terima ka­sih, nanti kita akan pelajari dan mencarikan jalan terbaik,” katanya. (*)