Dalam kesempatan ini, Defiyanna menjelaskan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap peserta JKN. Salah satu hak peserta JKN adalah mendapatkan informasi tentang BPJS Kesehatan, mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, menentukan FKTP yang diinginkan hingga menyampaikan pengaduan dan saran. Sedangkan, kewajiban dari peserta JKN, yaitu mendaftarkan dan atau melaporkan perubahan data diri beserta anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan, rutin membayar iuran JKN setiap bulan sebelum tanggal 10 hingga menjaga identitas peserta JKN.
“Setiap peserta JKN wajib mengetahui dan berhak memperoleh informasi terkait hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN saat mendaftar, untuk memastikan program JKN ini dapat berjalan lancar. Kemudian, setiap peserta JKN memiliki identitas brrupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital atau KTP yang dapat digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan,” jelas Defiyanna.
“Bagi peserta JKN yang ingin mengurus administrasi kepesertaan JKN nya dapat mengakses beberapa kanal layanan online yang tersedia, seperti Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, BPJS Online, Anjungan Mandiri (AMAN) JKN dan website BPJS Kesehatan. Untuk kanal tatap muka, dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Keliling dan Mall Pelayanan Publik (MPP),” tambah Defiyanna.
Untuk kemudahan melakukan pembayaran iuran JKN, Defiyanna mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah menyediakan 955.429 kanal pembayaran. Kanal pembayaran ini terdiri dari Bank (BUMN, Swasta dan Daerah), jaringan retail, jaringan gerai tradisional hingga e-commerce. (uus)




















