PAYAKUMBUH/50 KOTA

Bersama Anggota Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN di Payakumbuh

0
×

Bersama Anggota Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN di Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Anggota DPR RI Ade Rezki Pratama menyampaikan sosialisasi program JKN.

PAYAKUMBUH, METRO–Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, bersama BPJS Kesehatan menyelenggarakan sosialisasi  Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat Kota Payakumbuh. Kegiatan yang digelar di Gedung Diklat Peternakan, Ke­lurahan Ibuh, Paya­kum­­buh Barat, ini bertujuan memperluas wawa­san warga tentang manfaat dan kewajiban peserta JKN seka­ligus memotivasi mereka menerapkan pola hidup sehat, Sabtu (10/5).

Dalam sambutannya, Ade Rezki Pratama menegaskan pentingnya peran individu sebagai “agent of change” di lingkungan keluarga. Ia mendorong war­ga agar saling mengingatkan untuk menerapkan kebiasaan hidup sehat, mulai dari menjaga pola makan hingga rutin berolahraga. “Setiap kita berhak menjadi agent of change, setiap kita berhak untuk saling mengingatkan satu sama lain, terutama di dalam satu rumah tangga,” ujar Ade.

Ade juga turut mengapresiasi keberhasilan kota Payakumbuh yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Dengan pencapaian UHC lebih dari 98% warga Payakumbuh yang telah terdaftar sebagai peserta JKN, maka pemerintah daerah bisa mendaftarkan warganya dan status ke­pe­sertaannya akan langsung aktif tanpa menunggu 14 hari lagi. Dengan begitu, warga dapat mengakses layanan kesehatan baik di Puskesmas maupun RSUD dengan memastikan status kepesertaan JKN aktif.

Ade mengingatkan kepada warga agar tidak ragu memanfaatkan layanan Puskesmas saat me­nga­lami keluhan kesehatan. “Jadi jangan sungkan-sungkan, kalau ada keluhan, datanglah ke Puskesmas dulu. Jika kasus yang dihadapi memerlukan pe­na­nganan lebih lanjut atau alat medis yang lebih leng­kap, pasien akan dirujuk ke RSUD atau rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di wilayah ter­sebut,” imbuh Ade.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menyampaikan kepada warga bahwa BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan Program JKN. Untuk itu, BPJS Kesehatan akan ber­upa­ya memastikan Program JKN ini dapat berjalan dengan baik dalam hal pelayanan kesehatan.

Dalam kesempatan ini,­ Defiyanna menjelaskan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap peserta JKN. Salah satu hak peserta JKN adalah mendapatkan informasi tentang BPJS Kesehatan, mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, menentukan FKTP yang diinginkan hingga menyampaikan pengaduan dan saran. Sedangkan, kewajiban dari peserta JKN, yaitu mendaftarkan dan atau melaporkan perubahan data diri beserta anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan, rutin mem­bayar iuran JKN setiap bulan sebelum tanggal 10 hingga menjaga identitas peserta JKN.

“Setiap peserta JKN wajib mengetahui dan berhak memperoleh informasi terkait hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN saat mendaftar, untuk memastikan program JKN ini dapat berjalan lancar. Kemudian, setiap peserta JKN memiliki identitas brrupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital atau KTP yang dapat diguna­kan untuk mengakses pelayanan kesehatan,” jelas Defiyanna.

“Bagi peserta JKN yang ingin mengurus administrasi kepesertaan JKN nya dapat mengakses beberapa kanal layanan online yang tersedia, seperti Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, BPJS Online, Anjungan Mandiri (AMAN) JKN dan website BPJS Kesehatan. Untuk kanal tatap muka, dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Keliling dan Mall Pelayanan Publik (MPP),” tambah Defiyanna.

Untuk kemudahan me­lakukan pembayaran iuran JKN, Defiyanna mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah menyediakan 955.429 kanal pembayaran. Kanal pembayaran ini terdiri dari Bank (BUMN, Swasta dan Daerah), jaringan retail, jaringan gerai tradisional hingga e-commerce. (uus)