AGAM, METRO–Sebanyak 30 botol minuman keras berbagai merek dan 35 liter tuak berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Minggu (11/5) dini hari.
Operasi gabungan yang menyasar sejumlah titik di Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Raya ini dilakukan bersama unsur Kodim 0304 Agam dan Polres Agam, dalam rangka menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Minuman Keras.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Damkar Agam, Yul Akmar mengatakan, bahwa miras tersebut ditemukan di acara hiburan orgen tunggal di Lapau Talang, Nagari Lubuk Basung, sementara tuak disita dari sebuah warung di kawasan Sikabu, Nagari Kampung Tangah.
“Semua barang bukti langsung kita amankan ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk proses lebih lanjut,” jelas Yul Akmar.
Pihaknya juga akan memanggil para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras tersebut untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai aturan hukum.
“Keduanya jelas melanggar Perda tentang minuman keras dan akan kita tindak sesuai prosedur,” tegasnya.
Yul Akmar menambahkan, razia pekat ini merupakan upaya berkelanjutan yang rutin dilakukan oleh Satpol PP Damkar Agam untuk menekan peredaran minuman beralkohol serta penyakit masyarakat lainnya, demi menjaga ketertiban dan ketenteraman warga.
Operasi ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap visi dan misi Bupati Agam, Benni Warlis, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Agam.
“Kami akan terus melakukan razia serupa sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,” pungkas Yul Akmar. (pry)






