BERITA UTAMA

Sadis! IRT Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap hingga Tewas, Ditinggal di Pinggir Sungai lalu Digigit Biawak, Motifnya Gegara Takut Ketahuan Suami Sah

0
×

Sadis! IRT Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap hingga Tewas, Ditinggal di Pinggir Sungai lalu Digigit Biawak, Motifnya Gegara Takut Ketahuan Suami Sah

Sebarkan artikel ini
BUNUH BAYI— Pelaku FN (29) yang membuang bayi hasil hubungan gelapnya hingga tewas diamankan jajaran Satreskrim Polres Sijunjung.

SIJUNJUNG, METRO–Sungguh tega per­bua­tan yang telah dilakukan  FN (29) seorang ibu rumah tangga yang membuang anak yang baru saja ia lahirkan di pinggir sungai. Bahkan, akibat perbua­tannya itu, bayi malang tersebut tewas dengan kondisi tubuh yang rusak dimakan biawak.

Pelaku FN merupakan warga Jorong Guguk Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, yang menjadi pelaku utama pem­buang bayi di Sungai Batang Piruko yang sempat menggemparkan warga Padang Sibusuk pada Rabu (7/5) lalu.

Bayi tak berdosa itu ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di tepi sungai. Bahkan dengan kondisi tubuh yang tidak lagi lengkap, diduga akibat dimakan biawak. Teka teki pun terungkap. Bayi dengan jenis kelamin laki-laki itu ternyata anak FN yang merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria yang dikenal lewat media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri A menjelaskan, pascapenemuan mayat bayi di tersebut, pihaknya langsung melakukan identifikasi hingga proses penyelidikan guna mencari tahu pelaku pembuang bayi.

“Kita bekerja sama de­ngan pihak dinas kesehatan serta pemerintahan nagari untuk melakukan penyelidikan dan investigasi untuk mengungkap kasus ini. Pelaku diketahui berinisial FN seorang ibu rumah tangga,” tuturnya.

Bersama pihak terkait, ungkap AKP Andri, pihaknya mendata warga yang sedang hamil dan warga yang baru melahirkan di daerah tersebut. Dari hasil pengecekan, dicurigai seorang perempuan yang berinisial FN yang diduga memiliki ciri-ciri baru melahirkan, akan tetapi terduga pelaku tersebut tidak bisa menunjukkan anak yang baru dilahirkannya itu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara medis dan dimintai keterangan, akhirnya pelaku pun mengakui kepada petugas bahwa memang benar sudah melahirkan seorang bayi pada hari Selasa (6/5) se­kira pukul 04.30 Wib bertempat di sungai Batang Piruko yang berada di Jo­rong Guguk Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan atau di lokasi tempat kejadian ditemukannya mayat bayi laki-laki pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WIB,” jelas AKP Andri.

Kepada petugas, kata AKP Andri, pelaku FN mengaku bahwa dirinya sengaja membuang bayi tersebut karena takut ketahuan oleh suami sah pelaku. Menurutnya, pelaku sudah berpisah dengan suaminya selama satu tahun terakhir, tapi belum bercerai secara resmi. Pelaku juga memiliki satu orang anak dengan suami sahnya.

“Dalam masa berpisah tersebut, pelaku FN menjalin hubungan gelap de­ngan seroang pria di Pa­dang, hingga dirinya hamil. Pelaku kenal lewat medsos. Namun, karena takut ketahun suami sahnya yang sudah meminta untuk rujuk kem­bali. Akhirnya pelaku nekad membuang anak tersebut ke sungai saat baru dilahirkan,” ungkapnya

Kini, tegas AKP Andri, pelaku telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 305 KUHPidana Jo 306 ayat 2 Jo pasal 307 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Karena pelakunya me­rupakan ibu dari si anak, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga hukuman. Kita masih lakukan penyidikan lebih lanjut. Namun dalam melakukan aksinya pelaku hanya sen­dirian, atau pelaku tunggal,” tutupnya. (ndo)