PADANG, METRO–Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AH (46), warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang atas dugaan kasus penipuan bermodus rekrutmen kerja.
AH diduga menipu seorang warga dengan menjanjikan anak korban bisa diterima bekerja di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta uang sebesar Rp11 juta sebagai biaya administrasi.
Namun setelah uang diserahkan, ternyata anak korban tak kunjung diterima bekerja di BUMN sesuai dengan yang dijanjikan AH. Korban yang merasa tertipu, kemudian melaporkan pelaku ke Polisi hingga pelaku ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin membenarkan pihaknya mengamankan seorang IRT yang melakukan tindak pidana penipuan. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan korban akan diterima kerja di sebuah perusahaan BUMN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
“Jadi, pelaku ini setelah mendapatkan uang dari korban, ia berusaha menghilang dan nomor Hp nya tidak bisa lagi dihubungi. Korban pun sudah berusaha mencari-cari pelaku untuk meminta kembali uangnya, tapi tidak ketemu,” ungkap AKP Yasin, Jumat (9/5).
AKP Yasin menuturkan, korban yang tak terima uangnya raib begitu saja, kemudian melapor ke Polisi karena anaknya tak kunjung mendapat pekerjaan seperti yang dijanjikan pelaku sejak awal tahun 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, AH pun berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa melakukan penipuan karena alasan ekonomi dan terlilit utang. Namun alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan melawan hukum yang merugikan orang lain,” tegas AKP Yasin.
AKP mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan mencurigakan. Terlebih, tawaran bekerja seperti di BUMN yang seharusnya rekrutmennya diumumkan ke publik dan dipastikan tidak ada pembayaran uang.
“Rekrutmen resmi, terutama di BUMN, tidak pernah meminta bayaran dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang menawarkan pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya. (brm)






