“Literasi digital harus ditingkatkan melalui pendekatan berbasis keluarga dan komunitas, terutama di wilayah rentan dan kawasan urban yang padat,” ungkap Selly.
Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan perlindungan anak dan perempuan itu juga menekankan pentingnya penerapan sistem parental control. Menurut Selly, sistem ini harus bersifat wajib pada perangkat dan aplikasi digital yang digunakan anak-anak.
“Sistem ini harus mampu membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan anak,” paparnya.
Selly menambahkan, pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan platform digital dan penyedia konten yang harus diperkuat guna menyaring konten berbahaya. Ia juga mendorong adanya penyediaan layanan rehabilitasi dan pendampingan psikososial bagi anak-anak yang telah terdampak secara psikologis oleh paparan konten digital negatif.
Tak hanya itu, Selly juga menilai payung hukum untuk melindungi ruang digital anak harus segera dibentuk.
“Komisi VIII DPR juga mendorong percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Anak serta revisi terhadap UU Perlindungan Anak agar lebih responsif terhadap tantangan zaman digital,” pungkasnya. (jpg)













