BERITA UTAMA

Bocah Bakar Belasan Rumah Terinspirasi Game Online, DPR Desak Perkuat Perlindungan Anak

0
×

Bocah Bakar Belasan Rumah Terinspirasi Game Online, DPR Desak Perkuat Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI PDI Perjuangan Selly Gantina.

JAKARTA, METRO —Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengaku prihatin dengan peristiwa pembakaran 13 rumah di Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukan oleh seorang anak laki-laki berusia 9 tahun. Pasalnya, aksi pembakaran rumah itu terinspirasi dari konten kekerasan dalam game online dan media sosial yang ditonton secara rutin.

“Peristiwa ini bukan sekadar soal kenakalan anak, tetapi cerminan dari daruratnya paparan konten kekerasan yang masuk tanpa pengawasan ke ruang-ruang pribadi anak,” kata Selly Andriany Gantina kepada wartawan, Jumat (9/5).

Aksi pembakaran dilakukan menggunakan korek api gas. Dalam beberapa hari terakhir sebelum ditangkap, anak tersebut melakukan pembakaran secara acak terhadap rumah warga, terutama selepas waktu salat, hingga membuat masyarakat setempat resah.

Namun, bocah itu kini sudah dikembalikan ke orang tuanya setelah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan untuk menyelesaikan perkara tersebut di Polsek Citamiang.

Meski sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan, Selly mengatakan tragedi ini sebagai sinyal yang menunjukkan lemahnya perlindungan terha­dap anak dari terpaan konten digital destruktif.

“Pengawasan ruang di­gital anak masih sangat minim. Pemerintah tidak boleh abai dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi mu­da,” tegasnya.

Sebagai langkah kon­kret, Selly mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk segera memperkuat kebijakan perlindungan anak di era digital.

“Literasi digital harus ditingkatkan melalui pen­dekatan berbasis keluarga dan komunitas, terutama di wilayah rentan dan kawasan urban yang padat,” ungkap Selly.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan perlindungan anak dan perempuan itu juga menekankan pentingnya penerapan sistem parental control. Menurut Selly, sistem ini harus bersifat wajib pada perangkat dan aplikasi digital yang digunakan anak-anak.

“Sistem ini harus mampu membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan anak,” paparnya.

Selly menambahkan, pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan platform digital dan penyedia konten yang harus di­per­kuat guna menyaring konten berbahaya. Ia juga mendorong adanya pe­nyediaan layanan rehabilitasi dan pendampingan psikososial bagi anak-anak yang telah terdampak secara psikologis oleh paparan konten digital negatif.

Tak hanya itu, Selly juga menilai payung hukum untuk melindungi ruang digital anak harus segera dibentuk.

“Komisi VIII DPR juga mendorong percepatan pembahasan RUU Perlin­dungan Data Pribadi Anak serta revisi terhadap UU Perlindungan Anak agar lebih responsif terhadap tantangan zaman digital,” pungkasnya. (jpg)