BERITA UTAMA

Telah Kumpulkan Lebih dari 500 Ribu Retina Mata Pengguna Indonesia, Komdigi Panggil Pendiri Layanan World

0
×

Telah Kumpulkan Lebih dari 500 Ribu Retina Mata Pengguna Indonesia, Komdigi Panggil Pendiri Layanan World

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN— Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar (tengah) saat memberikan keterangan di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (9/5)

JAKARTA, METRO–Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan perkem­bangan dari pembekuan sementara layanan World yang mengharuskan anggotanya untuk memindai retina mata demi mendapatkan sejumlah uang.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan, pihaknya telah memanggil perwakilan Tools for Humanity selaku pendiri layanan World di Indonesia pada Rabu (7/5) kemarin.

“Kami telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi dengan perwakilan Tools for Humanity (TFH) yang menaungi tiga layanan word pada Rabu (7/5) kemarin, untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan World App, WorldCoin, dan World ID,” kata Sabar di Kantor Komdigi, Jumat (9/5).

Saat itu, terdapat se­jumlah poin yang dibahas, diantaranya yakni pertemuan yang meliputi alur bisnis dan ekosistem pro­duk dari TFH, penilaian atas kepatuhan TFH terhadap regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, serta praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi.

“Termasuk pembaha­san tentang keamanan da­ta biometrik pengguna, khususnya pengumpulan data retina dan retina pod, dan kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik,” ungkap dia.

Saat diperiksa, TFH me­ng­ungkapkan bahwa perusahaan telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu retina dan retina pod pengguna di Indonesia.

Sabar pun menegaskan bahwa klarifikasi dari TFH ini akan dibahas secara internal, serta ditindaklanjuti menjadi analisis teknis atas aplikasi dan peninjauan kebijakan privasi dari Tools for Humanity. Keputusan resminya pun akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk melindungi hak-hak privasi masyarakat dan memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait keamanan dan etika pengelolaan data pribadi,” tegas Sabar.

Sebagai informasi, pe­ne­lusuran ini berawal dari aduan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan terkait layanan WorldCoin dan World ID.

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Komdigi te­lah mengambil tindakan pem­bekuan sementara Tan­­­da Daftar Penye­leng­ga­ra Sistem Elektronik (TDPSE) layanan aplikasi World sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. (jpg)