BERITA UTAMA

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar di Jateng

0
×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar di Jateng

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI— Barang bukti rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai berhasil diamankan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY senilai Rp 1,3 miliar.

JATENG, METRO–Kanwil Bea Cukai Ja­teng-DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp 1,3 miliar. Dua kendaraan yang mengangkut rokok tersebut ditangkap oleh aparat yang tergabung dalam Operasi Gurita 2025 di dua lokasi berbeda pada Selasa (6/5).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menjelaskan, operasi ter­sebut merupakan respons atas informasi intelijen mengenai distribusi ba­rang kena cukai hasil tem­ba­kau (BKC HT) ilegal di wilayah Jawa Tengah.

“Petugas kami membagi beberapa regu untuk melakukan pengamatan dan penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal. Hasilnya, dua kendaraan kami amankan beserta barang buktinya,” ungkap Megah, Jumat (9/5).

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Tegowanu Kulon, Kabupaten Grobogan. Pe­tu­gas menghentikan satu unit truk Light Box putih yang ditutupi muatan air mineral kemasan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut terbukti mengangkut 302 ball dan 14 slop rokok ilegal dari berbagai merek se­perti DUBAI, BRIDO MILD, HMIN BOLD, hingga PUTRA JAYA FILTER BOLD.

Selang beberapa jam kemudian, pada pukul 23.20 WIB di Rest Area KM 424 Jatingaleh, Jalan Tol Semarang-Batang, sebuah bus antarpulau berlabel “MK” turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 94 ball rokok ilegal berbagai merek yang disamarkan sebagai paket kiriman.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 898.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai mencapai Rp 1,33 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp 607 juta,” jelas Megah.

Kini seluruh barang buk­ti dan para terperiksa saat ini telah dibawa ke Kanwil DJBC Jateng-DIY untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan dua sopir, masing-masing R (sopir truk) dan J (sopir bus).

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” jelas Megah. (jpg)