“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8509 AF yang bermuatan Tabung LPG 3 Kg yang terisi dengan jumlah sebanyak 500 tabung gas, di mana sopir atau pelaku TJ tidak dapat menunjukkan dokumen resmi,” terangnya.
Dalam hal ini, menurut AKP Yogie, tersangka mengaku, mendapatkan gas tersebut dengan membeli dari pangkalan gas, di Pessel dengan inisial U yang mana akan dibawa ke Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dengan harga yang lebih tinggi.
“Atas kejadian tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Kami akan terus mendalami lebih lanjut terkait kasus ini serta meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tutupnya. (rio)
















